DIGAS AI

Asisten Aktif

Hari ini
Halo! Saya DIGAS AI.

Ada yang bisa saya bantu?

SIMENTARI AI

Konsultasi Hukum PBJ & Keuangan Daerah
SIMENTARI AI
Selamat datang! Saya asisten Inspektorat Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Sistem saya telah disesuaikan agar menampilkan jawaban Spasi 1 yang rapi dan padat.
Jika jawaban AI tidak memuaskan, Anda bisa memilih untuk langsung WA Admin (08127869260) atau membuat Tiket Internal yang akan langsung masuk ke antrean Ruang Auditor di sebelah kanan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
saya mau menanyakan tugas-tugas bendahara pengeluaran
SIMENTARI AI
Sebagai SIMENTARI AI, Auditor Senior dan Konsultan Hukum di Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saya akan menjelaskan tugas-tugas Bendahara Pengeluaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Berdasarkan Pasal 11 PP 12/2019 dan diperjelas dalam Pasal 14 Permendagri 77/2020, tugas-tugas Bendahara Pengeluaran meliputi:

1.
Menerima dan Menyimpan Uang:

* Menerima dan menyimpan uang persediaan (UP), ganti uang (GU), tambah uang (TU), dan/atau uang langsung (LS) dari Bendahara Umum Daerah (BUD) atau pihak lain yang sah.
* Penerimaan uang tersebut harus didasarkan pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah diterbitkan oleh BUD.

2.
Melakukan Pembayaran:

* Melakukan pembayaran atas beban belanja daerah berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah diterbitkan oleh BUD.
* Pembayaran harus didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.
Menolak Pembayaran:

* Menolak melakukan pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti kelengkapan dokumen, keabsahan bukti, atau ketersediaan anggaran.

4.
Menatausahakan Keuangan:

* Menatausahakan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum, buku pembantu, dan buku pajak secara tertib dan akuntabel.
* Pencatatan harus dilakukan secara kronologis dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

5.
Mempertanggungjawabkan Pengelolaan Uang:

* Mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang berada dalam penguasaannya dengan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala SKPD dan Bendahara Umum Daerah (BUD) secara periodik (bulanan).
* LPJ ini harus dilampiri dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah.

6.
Melakukan Pemotongan/Pemungutan Pajak:

* Melakukan pemotongan atau pemungutan pajak (misalnya PPh, PPN) dari setiap pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
* Menyetorkan hasil pemotongan/pemungutan pajak tersebut ke kas negara atau kas daerah sesuai batas waktu yang ditentukan.

7.
Menyimpan Bukti-bukti:

* Menyimpan seluruh bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran uang secara tertib dan aman sebagai dasar pemeriksaan dan pertanggungjawaban.

8.
Menguji Kebenaran dan Keabsahan Dokumen:

* Melakukan pengujian terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban atas pembayaran yang dilakukan.
* Memastikan bahwa setiap pengeluaran telah sesuai dengan rencana anggaran dan peraturan yang berlaku.

9.
Menyetorkan Sisa Uang:

* Menyetorkan sisa uang persediaan (UP), ganti uang (GU), atau tambah uang (TU) yang tidak digunakan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada akhir tahun anggaran atau pada saat yang ditentukan.

Secara keseluruhan, Bendahara Pengeluaran memiliki peran krusial dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah pada tingkat SKPD, memastikan bahwa setiap pengeluaran dilakukan sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jawaban AI kurang memuaskan?
OPD / PPK
saya mau menanyakan tugas-tugas PPK
SIMENTARI AI
Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, jika telah berlaku). Berdasarkan regulasi tersebut, PPK bertanggung jawab atas seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa, meliputi:
Perencanaan Pengadaan: Menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Persiapan dan Penetapan Kontrak: Menetapkan rancangan kontrak, besaran jaminan, dan mengusulkan perubahan jadwal kegiatan.

Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak: Melaksanakan E-purchasing/pembelian daring, mengendalikan kontrak, menetapkan Surat Penunjukan Penyedia, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta menetapkan pemenang/penyedia.

Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, menyerahkan hasil pekerjaan, dan menyimpan dokumen pengadaan.

Manajemen Risiko: Melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian kontrak, dan mengelola risiko.

Tugas Lain: Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pejabat Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait Pengadaan Barang/Jasa.
Jawaban AI kurang memuaskan?
OPD / PPK
tanggung jawab bendahara
SIMENTARI AI
Tanggung jawab bendahara meliputi:
1.
Bendahara Penerimaan: Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah (PP 12/2019, Permendagri 77/2020).

2.
Bendahara Pengeluaran: Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah (PP 12/2019, Permendagri 77/2020).

3.
Melaksanakan pembayaran atas pengadaan barang/jasa sesuai dokumen yang sah dan ketersediaan anggaran (Perpres 16/2018 jo 12/2021 jo 46/2025).

4.
Melakukan pembukuan dan pelaporan keuangan secara tertib dan akuntabel (UU 23/2014, PP 12/2019, Permendagri 77/2020).
Jawaban AI kurang memuaskan?
OPD / PPK
test
SIMENTARI AI
Siap. SIMENTARI AI hadir untuk memberikan konsultasi hukum terkait Keuangan Daerah, Pengadaan Barang/Jasa, dan Pengelolaan BMD berdasarkan dasar hukum yang telah ditetapkan. Silakan sampaikan pertanyaan Anda.
Jawaban AI kurang memuaskan?
OPD / PPK
qwd
SIMENTARI AI
Mohon maaf, input "qwd" tidak merupakan pertanyaan yang jelas.
Sebagai SIMENTARI AI, Konsultan Hukum Inspektorat Babel, saya siap memberikan konsultasi hukum terkait Keuangan (UU 23/2014, PP 12/2019, Permendagri 77/2020), PBJ (Perpres 16/2018 jo 12/2021 jo 46/2025), atau BMD (PP 27/2014, Permendagri 7/2024).
Mohon sampaikan pertanyaan Anda secara spesifik.
Jawaban AI kurang memuaskan?
OPD / PPK
tanggungjawab sebagai PPTK apa saja?
SIMENTARI AI
Tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meliputi:
1.
Mengkoordinasikan persiapan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD). (Dasar Hukum: Pasal 13 ayat (1) PP 12/2019, Pasal 14 ayat (1) Permendagri 77/2020).

2.
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban belanja kegiatan dan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran. (Dasar Hukum: Pasal 13 ayat (1) PP 12/2019, Pasal 14 ayat (1) Permendagri 77/2020).

3.
Menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa serta membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan. (Dasar Hukum: Pasal 13 ayat (1) PP 12/2019, Pasal 14 ayat (1) Permendagri 77/2020, Pasal 11 ayat (3) Perpres 12/2021).

4.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan serta menyiapkan laporan keuangan dan kinerja. (Dasar Hukum: Pasal 13 ayat (1) PP 12/2019, Pasal 14 ayat (1) Permendagri 77/2020).

5.
Memastikan perolehan Barang Milik Daerah (BMD) melalui kegiatan yang dikelola terdokumentasi dengan baik untuk pencatatan. (Dasar Hukum: PP 27/2014, Permendagri 7/2024).
Jawaban AI kurang memuaskan?
dokumen.pdf